Minggu, 29 Desember 2013

Cara Mematikan Autocorrect di Windows Mobile

Hampir semua smartphone saat ini memiliki fitur autocorrect, yaitu sebuah ftur yang bisa ‘membetulkan’ penulisan yang dilakukan oleh penggunanya. Fungsi autocorrect ini sebenarnya sangat membantu sekali untuk mempercepat penulisan, karena ada kata-kata yang disarankan serta mencegah terjadinya typo.
Namun yang menjadi persoalan, terlebih bagi pengguna Windows Phone di Indonesia, kenapa? karena bagi pengguna Indonesia belum ada fungsi autocorrect yang mendukung penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, kecuali jika Kamu mau memasukkan kata-kata itu secara manual.
Permasalahan yang sering Saya alami adalah, kata-kata yang Saya tulis yang secara bahasa Indonesia sudah benar, akan secara otomatis diubah dalam bahasa Inggris (default) oleh fungsi autocorrectnya. Contoh, saat Saya ketik ‘dan’, maka otomatis akan berubah menjadi ‘and’. Bagi Saya itu sangat menganggu.
Untuk mengatasinya, sambil menunggu adanya update untuk fungsi lokal autocorrect (update: untuk versi Windows Phone 8 sudah tersedia), Saya lebih memilih untuk mematikan fungsi autocorrect Windows Phone. Ada dua cara untuk ini.
Pertama, mematikan fungsi autocorrect secara langsung. Caranya, masuk ke Setting -> System -> Keyboard. Tap tombol ‘typing setting’, tap pada pilihan keyboard (biasanya English) dan hapus tanda centang pada pilihan ‘Suggest text and highlight misspelts words’.
Kedua, dengan mengganti pilihan keyboard. Caranya masuk ke Setting -> System -> Keyboard. Scroll ke bawah,  hapus tanda centang pada pilihan keyboard ‘English’ dan berikan tanda centang hanya untuk pilihan keyboard ‘Indonesia’.
Sekarang, saat Kamu mengetik tidak akan ada lagi kesalahan yang diakibatkan karena fitur autocorrect. Selamat mencoba.

Tentang Cyber Crime





Pendahuluan
Dewasa kini, kita akan berhadapan dengan tantangan yang akan kita hadapi seiring berkembang pesatnya penggunaan internet setiap harinya dengan level waktu yang semakin dekat yang terkenal dengan istilah Cybercrime.  The World Wide Web terdengar seperti sebuah fenomena yang luas tapi mengejutkan, salah satu kebaikannya adalah membawa dunia lebih dekat kepada kita (informasi dan pemanfaatan komunikasi secara natural) membuatnya menjadi tempat yang lebih kecil untuk tinggal di bagi penggunanya. Namun, juga telah berhasil menciptakan masalah bagi orang lain yang menghabiskan waktu berjam-jam untuk berselancar (browser / surfing) melalui dunia maya (Cyber ​​World) dengan misi yang kejahatan cyber (Cybercrime). Sementara lembaga penegak hukum yang berusaha untuk mengatasi masalah ini, terus berkembang karena banyak orang telah menjadi korban hacking, pencurian, pencurian identitas dan perangkat lunak berbahaya. Salah satu cara terbaik menghindari supaya tidak menjadi korban kejahatan cyber dan melindungi informasi sensitif kita adalah dengan memanfaatkan keamanan ditembus yang menggunakan sistem terpadu  (mulai dari rangkaian kegiatan hukum, pengembangan security appliance dan network infrastructure (software dan hardward) pada perusahaan berkembang yang membutuhkan keamanan ekstra), yang bersifat untuk mengontetikasi setiap informasi yang dikirimkan atau diakses melalui internet.
Definisi Cybercrime
Cybercrime adalah suatu kondisi atas semua aktivitas illegal (dilarang) yang menggunakan komputer sebagai tujuan utama dan sebagai alat yang digunakan pelaku dalam sebuah rangkaian perbuatannya. Sama halnya seperti tindak kriminal pada umumnya, cybercrime dapat mengambil banyak bentuk (data, rahasia perusahaan, asset informasi rahasia perusahaan, sebagai aktor perusak lalu lintas data, dll), dan dapat terjadi hampir kapan saja dan dimana saja. Penjahat melakukan cybercrime menggunakan bebberapa metode, tergantung pada serangkaian ketrampilan yang mereka miliki, dan tergantung dari tujuan mereka. Terdapat beberapa fakta mengenai cybercrime (kriminal di dunia cyber / maya) yakni :
·         Kejaatan cybercrime statusnya telah melebihi dari kejahatan peredaran obat-obatan terlarang sebagai kategori “criminal moneymaker” atau tindak kriminal yang dapat menghasilkan uang.
·         Setiap 3 detik, sebuah identitas atau informasi rahasia telah tercuri melalui aktifitas kejahatan cybercrime
·         Tanpa pengamanan (security), PC yang tidakterlindungi dapat menjadi terinfeksi / tertular dalam hitungan menit (kurang lebih 4 menit) dan akan menyebarkan informasi via internet atau jaringan WAN.
Dewan Cybercrime Wilayah Eropa, yang dikenal dengan The Council of Europe’s Cybercrime Treaty, menggunakan istilah “cybercrime”, yakni menurut Krone yang diungkapkan pada tahun 2005, adalah merujuk pada pelanggaran mulai dari kegiatan kriminal terhadapt data untuk konten dan pelanggaran hak cipta. Namun, menurut Zeviar-Angsa, Tahun 1997-1998, menunjukkan cybercrime  pada definisi yang lebih luas, termasuk kegiatan seperti penipuan, akses yang tidak sah, pornografi anak, dan cyberstalking. Pedoman PBB tentang Pencegahan dan Pengendalian Kejahatan Komputer, terkait meliputi penipuan, pemalsuan dan akses yang tidak sah (Perseriakatan Bangsa-Bangsa, 1995) yang diungkapkan tentang definisi mengenai cybercrime.
Tahun 2001, terdapat konvensi yang bernama Convention of Cybercrime di Budapest, adapun hasilnya tidak memberikan definisi cybercrimes, tetapi memberikan ketentuan-ketentuan yang dapat diklasifikasikan menjadi :
·         Title 1 – Offences against the confidentiality, integrity and availability of computer data and systems
·         Title 2 – Computer-related offences
·         Title 3 – Content-related offences
·         Title 4 – Offences related to infringements of copyright and related rights
·         Title 5 – Ancillary liability and sanctions Corporate Liability

Definisi Cybercrime secara Hukum dan Pengaturan Pidana di Indonesia
Berdasarkan instrumen PBB yang dijelaskan di atas, maka pengaturan tindak pidana siber / cyber / maya di Indonesia dapat juga dilihat dalam arti luas maupun arti sempit. Secara luas tindak pidana siber ialah semua tindak pidana yang menggunakan saran atau bantuan Sistem Elektronik. Itu artinya semua tindak pidana konvensional dalam kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), sepanjang dengan menggunakan bantuan atau sarana Sistem Elektronik seperti pembunuhan, perdagangan orang, dapat termasuk dalam kategori tindak pidana siber dalam arti luas. Demikian juga tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana maupun tindak pidana perbankan serta tindak pidana pencucian uang.

Kamis, 26 September 2013

Konsep Server Load Balancing


"Teknologi Load Balancing adalah teknologi aplikasi yang berlandaskan operasional by controller (pengendali). Namun, pervasiveness (kemudahan untuk meresapi pengertian) pada teknologi load balancing nampaknya tidak mudah untuk dimengerti secara global, tidak juga secara umum mempertimbangkan untu
k mencari dimana keuntungan dari penggunaan load balancing. Untuk memaksimalkan keuntungan / pendapatan, perusahaan-perusahaan seharusnya memahaim kedua konsep load balancing yakni basic / dasar dan perbedaan pada load balancing." ~ by KJ (Ken) Salchow Jr.

                                                                                                                                                                  
Data Postingan by Informatics Henkover : 
  • Judul : Konsep Load Balancing Server 
  • Jenis Karangan : Konsep
  • Produk : F5
  • Daya Prevasive : Middle-low

                                                                                                                                                                   



Pengenalan

Load balancing memulai kehadirannya dengan menciptakan network-based load balancing hardware yakni perangkat network yang dapat melakukan load balancing. Ini merupakan penemuan esensial, yang mana dapat mengoperasikan teknologi ADC (Application Delivery Controller). Metode yang kedua dalam rangkan membangun material load balancing  pada pembuatan sebuah jaringan / network (load balancing bisa dijalankan pada aplikasi yang proprietary / satu brand). Konsep-konsep ini adalah konsep dari terbentuknya ADC. Karena perangkat-perangkat ini adalah bersifat application neutral dan berada di luar application server itu sendiri, mereka dapat load balance menggunakan straightforward network technique. Intisarinya adalah perangkat-perangkat ini akan menjadi sebuah "virtual server" address untuk diakses oleh Internet / pengagksesan secara luas, dan ketika ada user mencoba untuk kone, mereka akan memforward koneksi pada real server yang terdekat dengan menggunakan koneksi bidirectional NAT (searah).

Senin, 16 September 2013

Active Directory Henkover

Posting pertama saya tentang active directory, kenapa active directory menjadi pilot post content pada blog ini? karena sebagai presales architect, saya mendapati kebutuhan dari customer saya tentang active directory deployment, dan saya akan melakukan technical approaching pada minggu-minggu ini so read this post, enjoy your informatics henkover (mabuk informasi tentang informatika), learning by doing and lets get some businesses bro ! 

Pengertian Active Directory (AD)

AD adalah sebuah layanan / services pada hampir semua sistem operasi Microsoft Windows. Yang terdiri dari basis data dan juga layanan direktori yang mengakomodasi : 

  • User
  • Kelompok User
  • Shared Folder
  • Dll.