Hampir semua smartphone saat ini memiliki fitur autocorrect,
yaitu sebuah ftur yang bisa ‘membetulkan’ penulisan yang dilakukan oleh
penggunanya. Fungsi autocorrect ini sebenarnya sangat membantu sekali
untuk mempercepat penulisan, karena ada kata-kata yang disarankan serta
mencegah terjadinya typo.
Namun yang menjadi persoalan, terlebih bagi pengguna Windows Phone
di Indonesia, kenapa? karena bagi pengguna Indonesia belum ada fungsi
autocorrect yang mendukung penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan
benar, kecuali jika Kamu mau memasukkan kata-kata itu secara manual.
Permasalahan yang sering Saya alami adalah, kata-kata yang Saya tulis
yang secara bahasa Indonesia sudah benar, akan secara otomatis diubah
dalam bahasa Inggris (default) oleh fungsi autocorrectnya. Contoh, saat
Saya ketik ‘dan’, maka otomatis akan berubah menjadi ‘and’. Bagi Saya
itu sangat menganggu.
Untuk mengatasinya, sambil menunggu adanya update untuk fungsi lokal autocorrect (update:
untuk versi Windows Phone 8 sudah tersedia), Saya lebih memilih untuk
mematikan fungsi autocorrect Windows Phone. Ada dua cara untuk ini.
Pertama, mematikan fungsi autocorrect secara langsung. Caranya, masuk ke Setting -> System -> Keyboard. Tap tombol ‘typing setting’, tap pada pilihan keyboard (biasanya English) dan hapus tanda centang pada pilihan ‘Suggest text and highlight misspelts words’.
Kedua, dengan mengganti pilihan keyboard. Caranya masuk ke Setting -> System -> Keyboard. Scroll
ke bawah, hapus tanda centang pada pilihan keyboard ‘English’ dan
berikan tanda centang hanya untuk pilihan keyboard ‘Indonesia’.
Sekarang, saat Kamu mengetik tidak akan ada lagi kesalahan yang diakibatkan karena fitur autocorrect. Selamat mencoba.
Minggu, 29 Desember 2013
Tentang Cyber Crime
Pendahuluan
Dewasa kini, kita akan
berhadapan dengan tantangan yang akan kita hadapi seiring berkembang pesatnya penggunaan internet setiap
harinya
dengan level waktu yang semakin dekat yang terkenal dengan istilah Cybercrime. The World Wide Web terdengar
seperti sebuah fenomena yang luas
tapi mengejutkan,
salah satu kebaikannya adalah membawa dunia lebih dekat kepada kita (informasi dan pemanfaatan
komunikasi secara natural) membuatnya
menjadi tempat yang lebih kecil untuk tinggal di bagi penggunanya. Namun, juga telah berhasil menciptakan masalah bagi orang lain yang menghabiskan waktu
berjam-jam untuk
berselancar (browser / surfing) melalui dunia maya (Cyber World) dengan misi yang kejahatan cyber (Cybercrime). Sementara lembaga
penegak hukum yang berusaha
untuk mengatasi masalah ini, terus berkembang karena banyak
orang telah menjadi korban hacking,
pencurian, pencurian identitas dan
perangkat lunak berbahaya. Salah satu
cara terbaik menghindari supaya tidak menjadi
korban kejahatan cyber dan
melindungi informasi sensitif kita adalah dengan memanfaatkan keamanan ditembus yang menggunakan sistem
terpadu (mulai dari rangkaian kegiatan
hukum, pengembangan security appliance dan network infrastructure (software dan
hardward) pada perusahaan berkembang yang membutuhkan keamanan ekstra), yang
bersifat untuk mengontetikasi setiap informasi yang dikirimkan atau diakses
melalui internet.
Definisi Cybercrime
Cybercrime adalah suatu kondisi atas
semua aktivitas illegal (dilarang) yang menggunakan komputer sebagai tujuan
utama dan sebagai alat yang digunakan pelaku dalam sebuah rangkaian
perbuatannya. Sama halnya seperti tindak kriminal pada umumnya, cybercrime
dapat mengambil banyak bentuk (data, rahasia perusahaan, asset informasi
rahasia perusahaan, sebagai aktor perusak lalu lintas data, dll), dan dapat
terjadi hampir kapan saja dan dimana saja. Penjahat melakukan cybercrime
menggunakan bebberapa metode, tergantung pada serangkaian ketrampilan yang
mereka miliki, dan tergantung dari tujuan mereka. Terdapat beberapa fakta
mengenai cybercrime (kriminal di dunia cyber / maya) yakni :
·
Kejaatan
cybercrime statusnya telah melebihi dari kejahatan peredaran obat-obatan
terlarang sebagai kategori “criminal moneymaker” atau tindak kriminal yang
dapat menghasilkan uang.
·
Setiap
3 detik, sebuah identitas atau informasi rahasia telah tercuri melalui
aktifitas kejahatan cybercrime
·
Tanpa
pengamanan (security), PC yang tidakterlindungi dapat menjadi terinfeksi /
tertular dalam hitungan menit (kurang lebih 4 menit) dan akan menyebarkan
informasi via internet atau jaringan WAN.
Dewan Cybercrime Wilayah Eropa, yang
dikenal dengan The Council of Europe’s Cybercrime Treaty, menggunakan istilah
“cybercrime”, yakni menurut Krone yang diungkapkan pada tahun 2005, adalah
merujuk pada pelanggaran mulai dari kegiatan kriminal terhadapt data untuk
konten dan pelanggaran hak cipta. Namun, menurut Zeviar-Angsa, Tahun 1997-1998,
menunjukkan cybercrime pada definisi
yang lebih luas, termasuk kegiatan seperti penipuan, akses yang tidak sah,
pornografi anak, dan cyberstalking. Pedoman PBB tentang Pencegahan dan Pengendalian Kejahatan Komputer, terkait meliputi
penipuan, pemalsuan dan akses yang tidak sah (Perseriakatan Bangsa-Bangsa,
1995) yang diungkapkan tentang definisi mengenai cybercrime.
Tahun 2001, terdapat konvensi yang
bernama Convention of Cybercrime di
Budapest, adapun hasilnya tidak memberikan definisi cybercrimes, tetapi
memberikan ketentuan-ketentuan yang dapat diklasifikasikan menjadi :
·
Title 1 – Offences against the confidentiality, integrity
and availability of computer data and systems
·
Title 2 – Computer-related offences
·
Title 3 – Content-related offences
·
Title 4 – Offences related to infringements of copyright
and related rights
·
Title 5 – Ancillary liability and sanctions Corporate
Liability
Definisi
Cybercrime secara Hukum dan Pengaturan Pidana di Indonesia
Berdasarkan instrumen PBB yang
dijelaskan di atas, maka pengaturan tindak pidana siber / cyber / maya di
Indonesia dapat juga dilihat dalam arti luas maupun arti sempit. Secara luas
tindak pidana siber ialah semua tindak pidana yang menggunakan saran atau
bantuan Sistem Elektronik. Itu
artinya semua tindak pidana konvensional dalam kitab Undang Undang Hukum Pidana
(KUHP), sepanjang dengan menggunakan bantuan atau sarana Sistem Elektronik
seperti pembunuhan, perdagangan orang, dapat termasuk dalam kategori tindak
pidana siber dalam arti luas. Demikian juga tindak pidana dalam Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana maupun tindak pidana perbankan serta
tindak pidana pencucian uang.
Langganan:
Komentar (Atom)
